بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Nama : Rifa Aulia Bahri
No. Absen : 31
No. Absen : 31
Kelas : X-MIA.6
Mata Pelajaran : Pendidikan Agama Islam
Guru Pembimbing : Rizka Susilawati, M.Pd.
Asal Sekolah : SMAN 1 Kab.Tangerang
Hari/Tanggal : Selasa, 17 Maret 2020
Mata Pelajaran : Pendidikan Agama Islam
Guru Pembimbing : Rizka Susilawati, M.Pd.
Asal Sekolah : SMAN 1 Kab.Tangerang
Hari/Tanggal : Selasa, 17 Maret 2020
Assalamualaikum teman-teman🌹
Apa kabar? Semoga semuanya baik-baik aja ya. Jangan lupa jaga kesehatan, jangan sampe sakit. Kasian nanti keluarganya khawatir hehehe...
Apa kabar? Semoga semuanya baik-baik aja ya. Jangan lupa jaga kesehatan, jangan sampe sakit. Kasian nanti keluarganya khawatir hehehe...
Dikesempatan kali ini aku mau ngasih tau pengertian, hukum dan kewajiban, syarat dan rukun, hikmah dan keutamaan, jenis, dari beribadah haji, berzakat, dan wakaf.
1. HAJI
1. HAJI
a. Pengertian
Kata 'haji' berasal dari bahasa Arab, artinya 'menyengaja atau menuju'. Maksudnya yaitu sengaja mengunjungi atau mendatangi Ka'bah untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT. pada waktu tertentu dan dilakukan secara tertib.
Waktu tertentu dalam beribadah haji yaitu dimulai dari bulan Syawal - 10 hari pertama Zulhijah. Puncak pelaksanaannya yaitu tanggal 9 Zulhijah, yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf di padang Arafah.
Adapun amal ibadah tertentu dalam beribadah haji yaitu:
- Thawaf, yaitu kegiatan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali.
- Sa'i, yaitu salah satu rukun umrah yang dilakukan dengan berjalan kaki (berlari-lari kecil) bolak-balik 7 kali dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah dan sebaliknya. Kedua bukit yang satu sama lainnya berjarak sekitar 405 meter.
- Wukuf, yaitu ritual haji yang mengajari umat Islam untuk sejenak meninggalkan aktivitasnya selama beberapa jam. Yaitu, berhenti dari kegiatan apapun agar bisa melakukan perenungan jati diri.
- Mabit di Muzdalifah, yaitu mabit atau bermalam di Muzdalifah adalah salah satu wajib haji. Muzdalifah adalah padang pasir yang berada di antara Padang Arafah dan Mina.
- Lempar Jumrah di Mina atau ramy al jumrah , yaitumelemparkan batu kerikil pada waktu, tempat, dan jumlah yang sudah ditentukan. Jemaah melaksanakan kegiatan tersebut pada tanggal 10 hingga 13 Dzulhujjah.
- Mabit di Mina, yaitu Mina didatangi oleh jamaah haji pada tanggal 8 Dzulhijah atau sehari sebelum wukuf di Arafah. Di Mina jamaah haji wajib melaksanakan mabit (bermalam), yaitu malam tanggal 11, 12 Dzulhijah bagi jamaah haji yang melaksanakan Nafar Awal atau malam tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah bagi jamaah yang melaksanakan Nafar Tsani.
b. Hukum dan kewajiban
Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajin bagi orang yang mampu melakasanakannya. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Ali Imran ayat 97:
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ە ۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ ﴿آل عمران : ۹۷﴾
Artinya: Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam).
Kewajiban haji adalah sekali seumur hidup. Jadi, kalau ada yang naik haji lebih dari sekali itu hukumnya sunah ya guys. Hal ini didasarkan pada hadist nabi Muhammad SAW. yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra.
"Rasulullah SAW. berkhutbah kepada kami, beliau berkata,'Wahai sekalian manusia, telah diwajibkan haji atas kamu sekalian.' Lalu Al-Aqsa bin Jabis berdiri kemudian berkata,'Apakah kewajiban haji setiap tahun ya Rasulullah?' Nabi menjawab,'Sekiranya kukatakan ya, tentulah menjadi wajib, dan sekiranya diwajibkan, engkau sekalian tidak akan mampu. Ibadah haji itu sekali saja. Siapa yang menambahi itu berarti perbuatan sukarela saja."
c. Syarat dan rukun
Syarat haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan ibadah haji. Apabila tidak terpenuhi, maka kewajiban seseorang itu akan gugur. Syarat terbagi menjadi dua, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji.
Syarat haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan ibadah haji. Apabila tidak terpenuhi, maka kewajiban seseorang itu akan gugur. Syarat terbagi menjadi dua, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji.
- Syarat wajib haji:
1. Islam
2. Berakal (tidak gila)
3. Baligh
4. Ada muhrimnya
5. Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan).
- Syarat sah haji:
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Apabila ditinggalkan, ibadah hajinya tidak sah. Berikut beberapa rukun haji, yaitu:
1. Ihram, adalah keadaan seseorang yang telah beniat untuk melaksanakan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang melakukan ihram disebut dengan istilah tunggal "muhrim" dan jamak "muhrimun". Calon jamaah haji dan umrah harus melaksanakannya sebelum di miqat dan diakhiri dengan tahallul.
2. Wukuf, adalah ritual haji yang mengajari umat Islam untuk sejenak meninggalkan aktivitasnya selama beberapa jam, yaitu berhenti dari kegiatan apapun aagar bisa melakukan perenungan jati diri.
3. Thawaf, adalah kegiatan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali.
Thawaf dibagi menjadi dua kriteria, yaitu Thawaf wajib dan Thawaf sunnah. Thawaf sunnah boleh dilakukan kapan saja sesuai dengan kemampuan jamaah. Thawaf wajib dibagi menjadi 3 macam, yaitu:
a. Thawaf Qudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika jamaah haji baru tiba di Mekkah.
b. Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf yang dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumrah aqabah. Thawaf ini adalah yang paling wajib dilakukan pada waktu haji. Apabila ditinggalkan, maka hajinya batal.
c. Thawaf Wada', yaitu thawaf perpisahan bagi jamaah yang akan meninggalkan Mekkah.
Syarat sah Thawaf:
1. Niat
2. Menutup aurat
3. Suci dari hadas
4. Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
5. Dimulai dan diakhiri di hajar aswad
6. Posisi Ka'bah di sebelah kiri orang yang berthawaf
7. Dilaksanakan di dalam Masjidil Haram
4. Sa'i, dilakukan dengan berjalan kaki (berlari-lari kecil) bolak-balik 7 kali dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah dan sebaliknya. Kedua bukit yang satu sama lainnya berjarak sekitar 405 meter.
Syarat sah sa'i
1. Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran (berawal dari bukit Shofa dan berakhir di bukit Marwah)
2. Dilakukan setelah Thawaf Ifadhah atau setelah Thawaf Qudum
3. Menjalani secara sempurna jarah Shofa-Marwah dan Marwah-Shofa
4. Dilakukan di tempat sa'i
5. Tahallul, secara harfiah artinya dihalalkan, dalam haji dan umrah maksudnya adalah diperbolehkannya jamaah haji dari larangan/ pantangan ihram. Tahallul disimbolkan dengan mencukur minimal 3 helai rambut.
6. Tertib, yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul.
d. Jenis
Dari segi pelaksanaannya, ibadah haji terbagi menjadi 3 jenis, yaitu:
1. Haji Tamattu', yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji. Pelaksanaan haji ini diwajibkan membayar dam atau berpuasa selama 10 hari, yaitu 3 hari pada waktu di tanah suci
dan 7 hari setelah kembali ke tanah air.
2. Haji Ifrad, yaitu berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji (mengerjakan haji terlebih dahulu, kemudian mengerjakan umrah). Saat jamaah sudah sampai di Mekkah, mereka tidak boleh melepas kain ihram hingga tiba hari raya Idul Adha atau setelah pelontaran jumrah aqabah. Jamaah yang melaksanakan haji ini tidak diwajibkan membayar dam.
3. Haji Qiran, yaitu melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram. Apabila seorang jamaah haji memilih jenis haji ini, maka jamaah itu berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan. Jamaah juga diwajibkan untuk memotong hewan qurban.
e. Keutamaan
1. Haji merupakan amal paling utama
2. Haji merupakan jihad
3. Haji menghapus dosa
4. Pahala ibadah haji adalah surga
2. ZAKAT
a. Pengertian
Zakat berasal dari bahasa lughat, artinya 'tumbuh, suci dan berkah'. Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.
b. Hukum
Hukum zakat wajib, karena dia termasuk kedalam rukun Islam. Hal tersebut dijelaskan dalam Al-Qur'an, sunnah Rasul-Nya, dan ijma' para ulama. Dalam Q.S Al-Baqarah ayat 43, Allah berfirman:
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.
c. Syarat dan rukun
- Syarat
1. Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (Muzakki: orang yang terkena wajib zakat), yaitu
a) Islam
b) Merdeka
c) Baligh
d) Berakal
2. Syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat), yaitu:
a) Milik penuh
b) Berkembang
c) Mencapai nisab
d) Lebih dari kebutuhan pokok
e) Bebas dari hutang
f) Berlaku setahun/haul
- Rukun
1. Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat
2. Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mengurusi zakat (amil zakat)
3. Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik
d. Hikmah dan keutamaan
1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
6. Untuk pengembangan potensi ummat
7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam 8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
3. WAKAF
2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
6. Untuk pengembangan potensi ummat
7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam 8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
3. WAKAF
a. Pengertian
Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti 'menahan (al-habs)' dan mencegah (al-man'u). Artinya menahan untuk menjual, dihadiahkan, atau diwariskan. Berdasarkan istilah syar'i, wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yaang sifatnya kekal kepada masyarakat.
b. Hukum
Wakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi para pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Karena bagi wakif merupakan sadaqah jariyah. Berikut beberapa dalil tentang ibadah wakaf:
1)
لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ
Artinya: Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
2)
3)
Mungkin sekian dulu pembahasan kita, semoga bisa dimengerti, dipahami, dan bermanfaat. Kurangnya mohon maaf ya guys, karena didunia ini gak ada yang sempurna, kecuali Allah SWT.. Kalau ada kritik dan saran dilahkan komen dikolom komentar:)
Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti 'menahan (al-habs)' dan mencegah (al-man'u). Artinya menahan untuk menjual, dihadiahkan, atau diwariskan. Berdasarkan istilah syar'i, wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yaang sifatnya kekal kepada masyarakat.
b. Hukum
Wakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi para pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Karena bagi wakif merupakan sadaqah jariyah. Berikut beberapa dalil tentang ibadah wakaf:
1)
لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ
Artinya: Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
2)
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya: Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih” (HR. Muslim no. 1631).3)
لا تزول قدما عبد حتى يسأل عن أربع: عن عمره فيم أفناه وعن علمه ما فعل فيه وعن ماله من أين اكتسبه وفيم أنفقه وعن جسمه فيم أبلاه
Artinya : Tidak akan berpindah, dua kaki anak Adam di hari kiamat dari sisi Robbnya, sampai dia ditanya tetang 4 perkara, diamana dia dapatkan hartanya dan dimana dia habiskan. (Hadits Shohih riwayat Tirmidzi dari Abi Barzah, lihat Shohih Jami’ Ash Shoghiir no.7300)
c. Syarat dan rukun
- Rukun wakaf
a. Barang yang diwakafkan harus barang yang berharga
b. Berakal
c. Baligh
d. Bertindak secara hukum (rasyid). Orang bodoh, orang yang sedang bangkrut (muflis), dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
2. Benda yang diwakafkan (al-mauquf). Dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga
b. Harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya, apabila tidak diketahui jumlahnya (majhul) maupun pengalihan milik, maka tidak sah.
c. Harta yang diwakafkan harus dimiliki oleh orang yang berwakaf
d. Harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut dengan istilah gairasai'.
3. Orang yang menerima manfaat wakaf (almauquf'alaihi) atau sekelompok orang/badan hukum yang diberi tugas mengurus dan menerima barang wakaf (nair) tersebut. dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:
a. Tertentu (mu'ayyan), artinya orang yang menerima wakaf jelas jumlahnya.
b. Tidak tertentu (gairamu'ayyan), artinya berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci. Seperti untuk orang fakir, orang miskin, tempat ibadah, makam, dan lain-lain.
d. Lafaz atau ikrar wakaf (sighat), syarat-syarat:
a. Ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta'bid), tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu tertentu.
b. Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan pada syarat
c. Ucapan ikrar wakaf bersifat pasti
d. Ucapan ikrar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan
e. Hikmah dan keutamaan
1. Menghilangkan sifat tamak dan kikir manusia atas harta yang dimilikinya.
2. Menanamkan kesadaran bahwa di dalam setiap harta benda itu meski telah menjadi milik seseorang secara sah, tetapi masih ada di dalamnya harta agama yang mesti diserahkan sebagaimana halnya juga zakat.
3. Menyadarkan seseorang bahwa kehidupan di akhirat memerlukan persiapan yang cukup . Maka persiapan bekal itu diantaranya adalah harta yang pernah diwakafkan.
4. Dapat menopang dan mengerakan kehidupan sosial kemasyarakatan umat islam, baik aspek ekonomi, pendidikan, sosial budaya dan lainnya.
f. Harta wakaf dan pemanfaatan wakaf
Harta wakaf berupa benda yang tidak habis dipakai dan tidak rusak jika dimanfaatkan, baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Contohnya Umar bin Khattab ra mewakafkan sebidang tanah di Khaibar. Khalid bin walid ra mewakafkan pakaian perang dan kudanya.
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi menurut syari'ah. Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu:
1. Wakaf benda tidak bergerak
a. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
b. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah
c. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
d. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Wakaf benda bergerak
a. Wakaf uang dilakukan oleh lembaga keuangan syari'ah yang ditunjuk oleh mnteri agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada asset riil.
b. Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka panjang
c. Surat berharga
d. Kendaraan
e. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Haki mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri
f. Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah
g. Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf
a. Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbanagan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syari'ah
b. Wakaf dilakukan tanpa batas waktu
c. Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syari'ah
d. Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif
e. Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan.
Mungkin sekian dulu pembahasan kita, semoga bisa dimengerti, dipahami, dan bermanfaat. Kurangnya mohon maaf ya guys, karena didunia ini gak ada yang sempurna, kecuali Allah SWT.. Kalau ada kritik dan saran dilahkan komen dikolom komentar:)
🍃Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh🍃
@rifauliab12_